- Relevansi
- Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian kepada Masyarakat
Tugas ILMU dan PENELITIAN
- Deskripsi (menggambarkan)
- Eksplanasi (menerangkan)
- Menyusun Teori (mengembangkan)
- Estimasi
- Penanggulangan
Menemukan KEBENARAN
- Pendekatan Non Ilmiah
Yaitu suatu tindakan atau serangkai konsep yang memuaskan untuk penggunaan praktis bagi kemanusiaan.
¶ Prasangka
Yaitu pencapaian pengetahuan secara akal sehat yang diwarnai oleh kepentingan orang yang melakukan hal tersebut.
¶ Intuisi (pendekatan a priori)
Yaitu orang yang menentukan pendapatnya mengenai sesuatu berdasarkan atas pengetahuan yang langsung atau didapat dengan cepat melalui proses yang tidak disadari atau yang tidak dipikirkan terlebih dahulu.
¶ Penemuan coba-coba
Yaitu penemuan yang diperoleh tanpa kepastian akan diperolehnya suatu kondisi tertentu akan dipecahkan suatu masalah.
Pada umunya merupakan serangkaian percobaan tanpa kesadaran pemecahan permasalahan tertentu, pemecahan permasalahan terjadi secara kebetulan setelah terjadi serangkaian usaha.
Penemuan coba-coba ini tidak efisien dan tidak terkontrol.
¶ Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.
Otoritas ilmiah yaitu orang-orang yang biasanya telah memperoleh atau menempuh pendidikan formal tertinggi atau yang mempunyai pengalaman kerja ilmiah dalam suatu bidang yang cukup.
- Pendekatan Ilmuah
Yaitu metode yang didasari dengan teori-teori tertentu dimana teori tadi berkembang melalui penelitian yang sistematis dan terkontrol berdasarkan data empiris dan tentunya teori tadi dapat diuji kebenarannya secara obyektif.
Hasrat Ingin Tahu (animal rationalitas)
Untuk mencari kebenaran yang universal atau diakui oleh masyarakat secara umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Koheren
- Koresponden
- Pragmatis
- Secara Ilmiah
- Secara Non ilmiah
- Akal sehat (logika)
- Prasangka
- Intuisi (pendekatan a priori)
- Penemuan coba-coba
- Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.
PENELITIAN HUKUM
NO
|
METODE
|
NORMATIF
|
EMPIRIS atau SOSIOLOGIS
|
1
|
Pendekatan | Normatif | Empiris |
2
|
Kerangka | Peraturan perundang undangan Pembuktian melalui pasal | Teori-teori Sosiologi Hukum Pembuktian melalui masyarakat |
3
|
Sumber Data | Data Skunder | Data Primer |
4
|
Analisis | Logis normatif
Silogisme Kualitatif |
Kuantitatif |
|
Penjelasan Tabel.
- Penelitian Normatif
- Penelitian Empiris
- Pendekatan yaitu awal mula atau langkah-langkah sebelum melakukan penelitian
- Data skunder yaitu data data yang diperoleh dari kepustakaan
- Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dalam kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, interview dan sebagainya
- Analisis
- Silogisme yaitu menarik kesimpulan yang sudah ada.
- Kualitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
- Kuantitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
DATA
Yaitu fakta yang relevan atau aktual yang diperoleh untuk membuktikan atau menguji kebenaran atau ketidak benaran suatu masalah yang menjadi obyek penelitian.
v Data menurut sumbernya :
- Data primer
Contoh | : | - Obsevasi
- Wawancara - Kuisioner (kuisioner terbuka atau tertutup, face to face) - Sample, dan sebagainya. |
- Data skunder
Data skunder dibidang Hukum :
- Bahan hukum primer
Contoh : | - Pancasila - UUD 1945 | - Traktat - Doktrin | - Yurisprudensi - Adat dan kebiasan |
- Bahan hukum skunder
Contoh : | - RUU
- Buku-buku para Sarjana - Hasil penelitian |
- Jurnal
- Makalah - Dan sebagainya |
- Bahan hukum tersier
Contoh : Koran, kliping, majalah, dan sebagainya.
v Data menurut sifatnya
- Data Kualitatif
Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan harga
- Data Kuantitatif
Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan 30 %.
v Data menurut peranan
- Data utama
Contoh : Wawancara
- Data tambahan
Contoh : Observasi.
Macam-macam Penelitian HUKUM NORMATIF
- Penelitian Inventaris Hukum Positif
Ada 3 (tiga) kegiatan pokok dalam melakukan penelitian inventrisasi hukum positif tersebut, yaitu :
- Penetapan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang dimasukan sebagai norma hukum positif dan norma yang dianggap norma sosial yang bukan hukum.
- Mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum tersebut.
- Dilakukan pengorganisasian norma-norma yang sudah di identifikasikan dan di kumpulkan kedalam suatu sistem yang menyeluruh (kompherensif).
- Persepsi Legisme Positifistis
Yaitu bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan konsep tersebut pada kegiatan berikutnya hanya dikumpulkan hukum perundang-undangan atau peraturan-peraturan tertulis saja.
- Konsep mencerminkan hokum dengan kehidupan masyarakat.
Konsep yang menekankan pentingnya norma dan arti hukum meskipun tidak tertulis apabila norma itu secara konkrit dipatuhi oleh anggota masyarakat setempat maka norma tersebut harus dianggap sebagai hukum.
- Konsepsi bahwa hukum identik dengan putusan hakim (pejabat yang berwenang) dan kepala adat.
- Penelitian Azas-azas Hukum
Azas hukum berguna untuk memberikan penilaian secara etis terhadap hukum.
Azas Hukum bisa berupa :
¶ Azas Konstitutif yaitu azas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem hukum atau disebut azas hukum umum.
¶ Azas Regulatif yaitu azas yang diperlukan untuk dapat berprosesnya suatu sistem hukum tersebut.
- Cara membuat Azas Hukum :
- Tentukan pasal-pasal yang akan dijadikan patokan
- Menyusun sistematika dari pasal-pasal tersebut dengan menghasilkan klasifikasi tertentu.
- Menganalisis pasal-pasal tersebut dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
- Menyusun suatu konstruksi untuk menemukan asas hukum yang belum ada.
- Cara menyusun Azas Hukum :
- Konsisten atau tidak melenceng atau tidak menympang
- Memenuhi syarat estetis atau tidak bertentangan dengan norma kesusilaan
- Sederhana dalam perumusannya.
- Penelitian In Concreto (kongkrit)
Peneliian ini juga merupakan usaha untuk menemukan apakah hukumnya sesuai diterapkan secara in concreto guna menyelesaikan suatu perkara hukum dan dimanakah bunyi peraturan hukum dapat ditemukan.
Ciri-ciri penelitian ini yaitu ;
- Diterapkan oleh seorang Hakim
- Harus ada inventarisasi hukum terlebih dahulu.
- Peneltian terhadap Sistematika Hukum.
- Penelitian terhadap Sinkronisasi Vertikal dan Horizontal
Penelitian Sinkronisasi Vertikal | : | Penelitian terhadap hirarki perundang-undangan |
Penelitian Sinkronisasi Horizontal | : | Penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai bidang yang mempunyai hubungan fungsional untuk mencari sejauh mana perundang-undangan itu konsisten |
- Penelitian Sejarah Hukum
Penelitian ini beracuan pada :
- Landasan Filosofis
- Landasan Yuridis
- Landasan Politis
- Penelitian Perbandingan Hukum.
Sifat PENELITIAN
- Eksploratoris (penelitian terhadap data awal)
Ciri : Selalu diawali dengan kata “Inventarisasi ….”
- Deskriptif (penelitian sebab akibat)
Ciri | : | - Selalu diawali dengan kata “Analisis ….” - Sudah ada hipotesa |
- Eksplanatoris (mebuktikan)
Ciri | : | - Selalu diawali dengan kata “Efektifitas ….” - Sudah ada kesimpulan |
- Manageble topic
- Obtainable topic
- Signifinance topic
- Intersted topic
Syarat membuat Judul Penelitian
- Harus menggambarkan permasalahan yang diteliti
- Harus mengandung minimum dua variable
- Harus menggambarkan tipe atau sifat penelitian
Bentuk penlitian
- Diagnostic
- Deskriptif
- Evaluatif
Tujuan penelitian
- Fact finding
- Problem finding
- Problem identification
Penerapan penelitian
- Penelitian murni
- Penelitian terapan
Pemikiran
- Deduktif
Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
- Induktif
Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum.
Sistematika penulisan Tugas Akhir
- Legal Memorandum
Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum yang inkrah.
- Study Kasus
Penelitian yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum.
- Skripsi
Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang terjadi di masyarakat..